Bandung – Sebanyak 176 lokasi pertambangan ilegal di 16 kabupaten/kota di Jawa Barat ditutup oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
Penutupan ini menyasar aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang mengeruk sedikitnya 11 jenis komoditas, mulai dari tanah urug, andesit, pasir, batu gamping, hingga emas.
Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, menyampaikan bahwa para pelaku tambang ilegal terdiri atas 130 perseorangan dan 46 badan usaha.
“Pelaku Pertambangan Tanpa Ijin atau PETI didominasi 130 perseorangan dan 46 badan usaha,” ujar Bambang, Rabu (2/7/2025) seperti dikutip TribunJabar.
Dari total lokasi yang ditutup, Kabupaten Sumedang mencatat jumlah terbanyak dengan 31 titik tambang ilegal.
Subang berada di urutan kedua dengan 24 titik, diikuti Bogor 23 lokasi, Sukabumi 20 lokasi, dan sisanya tersebar di berbagai daerah lainnya di Jawa Barat.
Bambang menambahkan, dari seluruh pelaku PETI tersebut, sebanyak 118 sudah menghentikan aktivitasnya secara sukarela, sementara 58 lainnya masih dalam proses pemberhentian.
“Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus diperkuat untuk melindungi lingkungan dan mendorong pertambangan yang sesuai kaidah,” katanya.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, Dinas ESDM Jabar juga menggelar studi lapangan ke dua lokasi tambang di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Kegiatan ini diikuti oleh pegawai sektor Pertambangan dan Air Tanah ESDM Jabar, dengan pendampingan dari akademisi dan peneliti pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Menurut Bambang, kunjungan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman teknis pegawai, terutama dalam hal keselamatan kerja, ketertiban operasional, dan kepatuhan terhadap prinsip Good Mining Practice.
“Harapannya, dengan semakin kuatnya kapasitas internal, Dinas ESDM Jabar bisa terus memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan di wilayah Jawa Barat berjalan dengan aman, sesuai aturan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ucapnya.