JAKARTA – Sebanyak 29 musisi Indonesia telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gugatan tersebut terdaftar pada Jumat (7/3/2025) dengan nomor registrasi AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Kemudian, sebanyak 29 musisi yang mengajukan gugatan, termasuk di antaranya Armand Maulana, Ariel Noah, Raisa Andriana, hingga Bernadya. Selain itu, beberapa dari mereka telah mengunjungi Kemenkumham tiga minggu lalu untuk berdiskusi mengenai undang-undang hak cipta. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan hak-hak kreatif para musisi di industri musik Indonesia.
“Dalam perkembangan industri musik Indonesia, para pemohon ikut mengamati dan menyadari adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon,” isi dari surat permohonan yang diunggah pada laman resmi mahkamah konstitusi (MK), dikutip dari katadata.co.id.
Selain itu, para musisi hadir dengan tujuan untuk berdiskusi langsung dengan pemerintah mengenai perlindungan hak penyanyi dalam industri musik. Armand Maulana, salah satu musisi Indonesia, juga mengungkapkan bahwa para musisi memiliki kekhawatiran yang sama terhadap kondisi ekosistem musik saat ini.
“Kami ke sini atas keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita kompak semua, ‘wah kayaknya kita ke pemerintah deh,’ paling tidak ngasih masukan dari angle penyanyi. Pak Menteri tadi bilang bukan hanya penyanyi, ada pencipta lagu, promotor yang juga ke sini. Kita cuma memberikan masukan dari angle kita,” ungkap Armand Maulana di kantor Kemenkum pada Rabu (19/2/2025), dikutip dari liputan6.com.

29 Musisi Yang Menggugat
Selanjutnya, terdapat 29 musisi Indonesia yang mengajukan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu:
Tubagus Arman Maulana (Pemohon I).
Nazril Irham (Pemohon II).
Vina DSP Harrijanto Joedo (Pemohon III).
Dwi Jayati (Pemohon IV).
Judika Nalom Abadi Sihotang (Pemohon V).
Bunga Citra Lestari (Pemohon VI).
Sri Rosa Roslaina H (Pemohon VII).
Raisa Andriana (Pemohon VIII).
Nadin Amizah (Pemohon IX).
Bernadya Ribka Jayakusuma (Pemohon X).
Anindyo Baskoro (Pemohon XI).
Oxavia Aldiano (Pemohon XII).
Afgansyah Reza (Pemohon XIII).
Ruth Waworuntu Sahanaya (XIV).
Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Pemohon XV).
Andi Fadly Arifuddin (Pemohon XVI).
Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA (Pemohon (XVII).
Andini Aisyah Hariadi (Pemohon XVIII).
Dewi Yuliarti Ningsih (Pemohon XIX).
Hedi Suleiman (Pemohon XX).
Mario Ginanjar (Pemohon XXI).
Teddy Adhytia Hamzah (Pemohon XXII).
David Bayu Danang Joyo (Pemohon XXIII)
Tantrisyalindri Ichlasari (Pemohon XXIV).
Hatna Danarda (Pemohon XXV).
Ghea Indrawari (Pemohon XXVI).
Rendy Pandugo, S.E. (Pemohon XXVII).
Gamaliel Krisatya (Pemohon XXVIII).
Mentari Gantina Putri (Pemohon XXIX).
Namun, gugatan yang diajukan oleh 29 musisi Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat tanggapan dari Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra. Ia menilai bahwa langkah para musisi tersebut terkesan kekanak-kanakan, karena menurutnya, mereka ingin agar penyanyi tidak diwajibkan membayar izin kepada pencipta lagu atau membayar royalti saat mengadakan pertunjukan musik.
“Teman teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kenakan-kanakan,” ungkap Ahmad Dhani pada Rabu (12/3/2025), dikutip dari detik.com.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/kasus-royalti-agnez-mo-sengketa-dengan-ari-bias-berujung-denda-rp15-miliar/
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==