SUBANG – Tiga gudang minuman keras oplosan yang merenggut nyawa belasan orang diduga berdiri di lahan HGU PTPN VIII.
Salah satu warung di jalan raya Tambakan, dijadikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak kepolisian, pada Sabtu (29/10/2023). Warung tersebut diduga merupakan sebuah gudang miras oplosan yang menelan banyak korban.
Dalam TKP tersebut, terdapat sebuah papan larangan yang memerintahkan agar tidak ada bangunan yang dibangun di atas lahan PTPN VIII.
Papan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1978, No SK. 11/HGU/DA/1978.
Salah seorang warga setempat, Iyan membenarkan keberadaan warung tersebut di atas lahan PTPN VIII, ia juga mengatakan warga telah merazia dan mengancurkan botol-6 miras yang ada di dalam gudang tersebut.
“Iya, warung itu berada di lahan PTPN 8. Itu kan ada tulisan dilarang keras mendirikan bangunan di atas lahan PTPN Vlll . Saya juga gak nyangka kalau warung itu dijadikan gudang miras oplosan, saya tau itu, setelah rame rame digerbek dan dirusak warga. Botol botol mirasnya diancirkan,” ujar Iyan Rabu (01/11/2023).
Dua gudang lainnya, berlokasi di jalan raya Jabong desa Curugrendeng, diduga 2 bangunan tersebut juga berdiri di tanah HGU PTPN VIII.
Seorang warga Curugrendeng Tata mengungkapkan bahwa sejumlah tempat penjualan minuman keras ilegal di wilayah Jalancagak pernah dirazia, dan ribuan botol minuman berhasil dihancurkan oleh massa.
“Mudah-mudahan kejadian pilu akibat efek miras oplosan yang telah banyak menelan korban. Peristiwa ini harus menjadi perhatian kita semua, pemerintah daerah, kepolisian. Agar peristiwa serupa tidak terulang lagi khususnya di Subang,” ujar Tata.
Kasus miras oplosan yang diduga disebabkan oleh pesta miras tersebut telah menelan belasan korban yang terindikasi mengalami intoksikasi alkohol. (clue)