8 Ton Bekas Surat Suara Pemilu 2024 Dicuri di Gudang KPU

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara pada Pemilu 2024. Foto: Istimewa.

Subang–Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengungkap kasus pencurian 8 ton surat suara bekas Pemilu di gudang milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, seorang pelaku berinisial RF alias Oblo (33), warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, ditangkap atas dugaan pencurian ribuan lembar surat suara bekas Pemilu 2024.

Aksi pencurian diketahui terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, di gudang penyimpanan logistik KPU Subang yang berlokasi di Jalan Marsinu, tepatnya di Gedung SKB.

Pelaku mengambil kertas suara bekas dari lima jenis pemilihan, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten tanpa izin.

Untuk mengangkut surat suara seberat sekitar 8 ton, pelaku menggunakan kendaraan pick up Suzuki Futura warna hitam bernomor polisi D-8148-CG.

Barang curian tersebut kemudian dijual ke sebuah perusahaan daur ulang, PT SPS di Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Subang.

“Kasus ini terungkap saat seorang saksi melakukan pengecekan terhadap gudang berkas yang rencananya akan dimusnahkan atau dilelang. Saat diperiksa, seluruh surat suara bekas dari lima jenis pemilihan telah hilang,” tuturnya.

KPU Kabupaten Subang mengalami kerugian hingga Rp100 juta atas kejadian tersebut. Laporan resmi kemudian dibuat oleh Aditya Nugraha, seorang pegawai negeri sipil di lingkungan KPU, ke Polres Subang pada 22 Juli 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Subang pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Kelurahan Sukamelang.

“Anehnya, kunci gudang tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan, mengindikasikan bahwa pelaku memiliki akses masuk secara ilegal namun tanpa merusak fasilitas,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan pick up yang digunakan serta sisa-sisa kertas suara pemilu. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *