Harvey Moeis Dijerat Hukuman 20 Tahun Penjara, Tas Sandra Dewi Ikut Disita

Jakarta – Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan tingkat banding, pada Kamis (13/2/25).

Hukuman ini jauh lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Bahkan, hukuman ini juga lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata Hakim Teguh saat membacakan keputusan di ruang sidang.

Harvey Harus Bayar Denda Lebih Besar

Selain hukuman penjara yang lebih berat, majelis hakim juga menambah hukuman pidana pengganti terhadap Harvey Moeis. Dari yang semula sebesar Rp 210 miliar, kini jumlah uang pengganti yang harus di bayar meningkat menjadi Rp 420 miliar.

Jika Harvey Moeis gagal membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan di rampas untuk negara. Bahkan, jika tidak memiliki cukup harta untuk menutupi jumlah tersebut, hukumannya akan di perberat dengan tambahan 10 tahun penjara.

Tas Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi Ikut Disita

Selain itu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menguatkan keputusan untuk menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis. Termasuk mobil mewah, tas, dan perhiasan yang menjadi barang bukti dalam persidangan.

Aset-aset tersebut di antaranya termasuk hadiah ulang tahun berupa Mini Cooper untuk Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, akan dirampas untuk negara.

Meski terdapat perjanjian pisah harta antara pasangan ini, hakim berpendapat bahwa barang-barang tersebut tetap menjadi bagian dari hasil tindak pidana yang harus di pertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Aset yang tersita juga mencakup barang bukti yang sebelumnya telah diamankan oleh penyidik, yang akan dihitung sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara. Dan di perhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” jelas Hakim Jaini dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.(Clue)

baca juga : https://cluetoday.com/hasil-munas-nu-2025-laut-tak-boleh-dimiliki/

follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *