Raperda KTR Bukan Melarang Orang untuk Merokok

SUBANG – DPRD Kabupaten Subang saat ini sedang menggodok Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pansus I KTR sudah memulai proses penyusunan Raperda KTR sejak 8 Maret 2023 lalu. Raperda KTR dibuat dengan tujuan penyadaran masyarakat mengenai bahaya asap rokok.

Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Hendra Purnawan, menerangkan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mengatur dan mengalihkan kegiatan merokok di kawasan-kawasan tertentu dan tidak dimaksudkan untuk melarang orang yang merokok.

“Sekali lagi, Raperda ini bukan melarang orang untuk merokok. Namun mengatur kegiatan merokok atau mengiklankan rokok di kawasan tanpa rokok. Perda ini dibuat agar menggugah masyarakat agar bisa menghargai orang-orang yang tidak merokok atau alergi asap rokok,” terang Hendra, 3 April 2023.

Penegasan tersebut disampaikan Hendra dalam pertemuan bersama beberapa stakeholder yang memiliki kaitan langsung dengan Raperda KTR tersebut. Hendra menyebut tidak akan ada pihak yang dirugikan dengan kehadiran Perda KTR.

“Jadi bapak dan ibu pemilik usaha tak perlu khawatir kehilangan pengunjung. Tentu Pansus sudah mempertimbangkan hal tersebut. Maka di ruang-ruang terbuka, merokok itu masih diperbolehkan,” ujarnya.

Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan pengelola tempat wisata, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Pemda Subang, Disparpora, PHRI, dan tokoh masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mendengarkan pendapat para stakeholder terkait mengenai Raperda KTR.

Beberapa perwakilan pengelola tempat wisata misalnya, menyebut pihaknya bahkan sudah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan pada pengunjung.

“Di tempat wisata malah terbalik. Saking seriusnya kami mengatur ini, ada kawasan khusus merokok, jadi kawasan lainnya malah sudah bebas rokok. Bagi yang perokok sudah disiapkan tempatnya tersendiri,” ujar H. Lili selaku Ketua DPC PUTRI (Perhimpunan Pengusaha Taman Rekreasi Indonesia) Kabupaten Subang.

Selain itu pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang juga sangat mendukung adanya Perda KTR. Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Noni mengatakan, asap rokok pasif merupakan zat yang sangat kompleks dan berbahaya bagi orang yang tidak merokok.

“Perokok pasif menanggung resiko yang sama berbahayanya dengan perokok aktif. Hal itu dikarenakan asap rokok pasif berisi campuran gas dan partikel halus dari hasil pembakaran asap rokok. Tentu efeknya terhadap kesehatan sangat tinggi,” tuturnya.

Bahaya asap rokok, juga disebut dr. Noni dihadapi oleh bayi, ibu hamil, dan anak-anak. Dirinya berharap, Perda KTR ini nantinya bisa menjadi penguatan terhadap upaya berhenti merokok pada anak 10-18 tahun.

“Karena tidak ada batasan, jumlah perokok anak semakin meningkat. Mereka meniru orang dewasa. Efek dari asap rokok ini bisa bermacam-macam, mulai dari terganggunya kesehatan paru-paru, gangguan kehamilan, gagal tumbuh anak, hingga penyakit kanker. Mudah-mudahan Perda KTR bisa jadi kekuatan baru kami untuk mewujudkan masyarakat Subang yang lebih sehat,”tandasnya. (clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *