Jakarta – Mabes Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tengah menyelidiki dugaan praktik curang dalam pengemasan produk minyak goreng bersubsidi Minyakita. Dugaan ini mencuat setelah menemukan bahwa volume minyak dalam kemasan yang seharusnya 1 liter, ternyata hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter.
Mengutip dari Republika, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi ketidaksesuaian antara isi dan label kemasan dari beberapa produsen Minyakita.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan sejumlah penyitaan barang bukti. Dan proses penyelidikan-penyidikan akan dilakukan lebih lanjut,” ujar Helfi, Minggu (9/3/2025).

Tiga Produsen Minyakita Terindikasi Terlibat
Dari hasil penyelidikan sementara, ada tiga produsen yang terindikasi melakukan kecurangan dalam pengemasan Minyakita:
- PT Artha Eka Global Asia (Depok) – Produksi Minyakita kemasan botol 1 liter.
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus) – Produksi Minyakita kemasan botol 1 liter.
- PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang) – Produksi Minyakita kemasan pouch 2 liter.
“Tiga perusahaan tersebut yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita di duga tidak sesuai dengan label pada kemasan. Dalam label kemasannya tertulis 1L, namun ternyata hanya berisikan 700 sampai 900 mililiter,” kata Helfi, menutip Akurasi.id.
Hasil Inspeksi Menteri Pertanian
Mengutip dari AbataNews, temuan ini pertama kali mencuat setelah Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2025).
Dalam inspeksi tersebut, ia menemukan minyak goreng Minyakita kemasan satu liter yang setelah teruji hanya berisi antara 750 hingga 900 ml.
Selain pengurangan isi, Menteri Amran juga menemukan bahwa Minyakita di jual dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter.
Di lapangan, harga minyak goreng bersubsidi itu di jual hingga Rp 18.000 per liter.
“Ini merupakan pelanggaran serius. Seharusnya berisi 1 liter, tetapi hanya 750 ml hingga 800 ml. Ditambah lagi harganya melebihi HET yang ditentukan,” ujarnya.
Tindakan Tegas Pemerintah dan Polri
Bareskrim Polri telah menyita barang bukti dan terus melakukan penyelidikan guna memastikan adanya unsur pelanggaran hukum. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak agar perusahaan yang terbukti bersalah akan mendapat sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin usaha.
“Kita sedang dalam bulan suci Ramadhan, masyarakat mencari pahala, tetapi ada yang malah mencetak dosa dengan merugikan masyarakat. Kami minta perusahaan yang terbukti bersalah untuk ditindak tegas, bahkan jika perlu ditutup,” tegas Amran.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut kebutuhan pokok. Pemerintah berjanji akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/viral-video-minyakita-1-liter-ternyata-hanya-750-ml-mendag-sudah-ditindak/
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==