Tambang Tak Berizin, Pengusaha Patokbeusi Subang jadi Tersangka 

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, saat Konferensi Pers, Selasa (11/03/25). Foto: Cluetoday.

Subang–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang melakukan penahanan terhadap pelaku penambangan ilegal. JLY (55), ditetapkan menjadi tersangka akibat penambangan tak berizin tersebut. 

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, JLY diduga kuat melakukan penambangan di area konsesi 22 hektar. Namun, JLY hanya mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi di Rancaasih, Patokbeusi, Subang. 

“Yang bersangkutan hanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk eksplorasi, namun tetap melakukan kegiatan operasi produksi yang tidak sesuai dengan perizinannya,” ujar Ariek, pada Selasa (11/03/25).

Hal ini melanggar Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari hasil penyelidikan, dari 22 hektar, hanya 3,41 hektare yang termasuk dalam wilayah izin eksplorasi. Sisanya tidak termasuk area  yang diizinkan.

Menurut Ariek, JLY telah melakukan produksi tambang sejak Oktober 2024. Satreskrim Polres Subang juga mengamankan dua alat berat Excavator, berkas daftar ritasi dan surat jalan material tambang, serta dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) eksplorasi sebagai barang bukti.

“Dalam operasinya, tersangka menggunakan dua unit excavator dan menjual material tambang dengan harga Rp230-300 ribu per rit,” kata Ariek, didampingi Kasatreskrim, AKP Bagus Panuntun. 

JLY harus bertanggungjawab atas perbuatan itu. Ia dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Mantan Kapolres Cirebon Kota ini menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di Subang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi. Selain merugikan negara secara ekonomi, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan,” pungkasnya. 

Sosok JLY

JLY merupakan pengusaha tambang galian C, tanah merah, asal Patokbeusi. Dirinya sempat mengikuti demo menolak penutupan tambang yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 

Dalam aksi di DPRD Subang, pada Jum’at 24 Januari 2025, JLY memprotes penutupan tambang miliknya. Ia mengklaim, area tambang yang ia kelola memiliki izin.

“Kalo yang belum punya ijin, permudah ijinnya. Jangan dipersulit. Pemerintah tolong bantu dampingi,” ucapnya dalam audiensi dengan pimpinan DPRD Subang

“Tambang milik saya ada ijinnya. Ini malah ditutup,” katanya, waktu itu.

Meski begitu, langkah penutupan tambang turut diapresiasi warga Patokbeusi, Ali Ahmad. Menurutnya, tambang tersebut merusak area resapan air. Sehingga memperparah kekeringan di Pantura, saat kemarau. 

“Saya apresiasi langkah Polres Subang menutup tambang. Tapi jangan berhenti di sini, tambang-tambang lain juga harus ditutup kalo tidak berizin,” harapnya. 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *