Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2025 menjelang Lebaran bagi ojek online. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa THR bagi pekerja harus cair paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2025 dan tidak boleh di cicil.
“THR wajib dibayar 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh dan tidak boleh di cicil, dan saya minta perusahaan memberi perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (11/3/2025), mengutip Bisnis.
Prabowo juga telah menginstruksikan agar THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD cair pada H-7 Lebaran 2025. “Saya minta pemberian THR swasta, BUMN, BUMD, di beri paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ucap Prabowo. Hal itu tersampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Selain THR bagi pekerja, pemerintah juga menetapkan kebijakan pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi online dan kurir. Menaker Yassierli menyatakan bahwa bonus ini harus cair paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (11/3/2025).
BHR ini akan cair dalam bentuk uang tunai oleh perusahaan aplikasi transportasi online kepada mitra pengemudi dan kurir mereka.
“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” tegas Yassierli, mengutip Liputan6.

Besaran THR Ojek Online Terhitung dari Rata-rata Penghasilan
Besaran BHR yang diterima kurir dan ojek online dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan mereka dalam satu tahun terakhir. Semakin besar pendapatannya, semakin tinggi juga BHR yang mereka terima.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung kebijakan ini. Juga meminta perusahaan aplikator mematuhinya. Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyambut baik arahan Presiden Prabowo terkait pemberian THR atau bonus bagi mitra pengemudi ojek online dan kurir online.
“Ada secercah harapan. Presiden Prabowo Subianto kemarin sudah mengumumkan. Kawan kita, rekan kita, ojol, kurir yang melakukan online-online sudah dinyatakan harus mendapatkan (THR), walaupun kalimatnya bonus THR,” ujar Riden.
Serikat pekerja juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika perusahaan aplikator tidak memberikan bonus ini hingga H-5 Lebaran.
“Ketika itu kita mendengar kawan-kawan ojol dan kurir online belum mendapatkan THR hingga H-5, berarti itu masih ada problem. Kita akan lakukan aksi di kantor-kantor ojek online itu. Kita akan geruduk kantor-kantor kurir online itu. Saya pastikan,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para pekerja dan mitra pengemudi online dapat merayakan Lebaran dengan lebih sejahtera.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/prabowo-umumkan-thr-untuk-pengemudi-ojol-ini-besarannya/
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==