Subang – Kesadaran Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Subang dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengalami peningkatan signifikan.
Data resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang, sebanyak 30.952 SPT telah dilaporkan. Naik 13 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
KPP Pratama Subang mencatat, bahwa peningkatan ini tidak lepas dari berbagai strategi yang telah diterapkan untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat.
“Realisasi pelaporan SPT Tahunan secara year to date naik sebesar 13,0% dari realisasi tahun lalu sebanyak 27.397,” kata Kepala KPP Pratama dalam keterangan resminya.
Berbagai inovasi dan pendekatan ke Wajib Pajak terus dilakukan KPP Pratama Subang untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Salah satu strategi utama yang dilakukan adalah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Subang. “KPP Pratama Subang menggelar kegiatan “Pekan Panutan,” yakni pembuatan video pelaporan pajak yang melibatkan Bupati Subang, Wakil Bupati, serta Kapolres Subang,” ujarnya.
Selain itu, koordinasi dengan Pemda Kabupaten Subang juga diperkuat melalui penerbitan Instruksi Bupati Subang Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi yang diterbitkan pada 6 Maret 2025 ini, mengatur kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem e-Filing serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
KPP Pratama Subang juga menerapkan strategi “Jemput Bola” dengan mendatangi langsung perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan WP dalam melaporkan SPT mereka tanpa harus datang ke kantor pajak.
Selain upaya langsung, KPP Pratama Subang juga memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan WP. Salah satu cara yang diterapkan adalah pengiriman pesan singkat atau “SMS Blast” kepada WP sebagai pengingat untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Mengingatkan para WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” terangnya.
Dengan berbagai strategi yang diterapkan, KPP Pratama Subang berharap kepatuhan WP dalam melaporkan SPT Tahunan terus meningkat. Selain memberikan kemudahan, upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
Kepala KPP Pratama Subang menyatakan bahwa kesadaran pajak masyarakat merupakan kunci utama dalam optimalisasi penerimaan negara. “Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar WP merasa lebih mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Ke depan, KPP Pratama Subang berencana untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Kolaborasi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat agar pelaporan SPT Tahunan semakin optimal dan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Subang.
Dengan meningkatnya jumlah WP yang melaporkan SPT Tahunan, diharapkan kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah semakin besar. KPP Pratama Subang mengajak seluruh WP yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera memenuhi kewajiban mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.