AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Polri

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Achiruddin Hasibuan ditetapkan tersangka bersama anaknya yang berinisial AH.

“Iya, dia (Achiruddin) sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti. Sprindik-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah ditetapkan, begitu juga status tersangkanya,” ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak, pada Selasa (2/5/2023).

Panca menyampaikan, Achiruddin diduga melanggar Pasal 304 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang pembiaran terjadinya tindak pidana.

“Diprosesnya kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak setiap penyimpangan oleh anggota Polri,” tuturnya. 

Tak hanya itu, Achiruddin juga dijerat pasal pidana umum usai diduga sengaja membiarkan anaknya berinisial AH yang masih berstatus anak menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. 

Tindakan itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, pada Desember 2022 lalu. Ketika peristiwa penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin ada di lokasi.

Namun dia malah menonton perkelahian tersebut. AKBP Achiruddin juga diduga melarang teman korban yang ingin melerai.Usai mengalami penganiayaan, Korban melaporkan AH ke Polrestabes Medan.

Sedangkan AH juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti usai video kekerasan tersebut viral di media sosial.Saat ini, AKBP Achiruddin dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Dia juga menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri serta penempatan di tempat khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari.Lalu, anaknya AH ditetapkan tersangka penganiayaan dan kini juga sudah dilakukan penahanan.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *