Subang–Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin atau obat-obatan keras. Periode Februari hingga Maret 2025, 15 perkara dengan rincian 7 kasus Narkoba dan 8 sediaan farmasi berhasil diungkap.
Kelima belas kasus ini tersebar di Kecamatan Subang 3 kasus, Pusakanagara 2 kasus, Pusakajaya 2 kasus, Kalijati 2 kasus, Pamanukan 2, serta masing-masing satu kasus di Ciasem, Cipeundeuy, Pabuaran, Patokbeusi.
Polisi telah menangkap 17 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari para tersangka, Kepolisian menyita barang bukti 166,24 gram sabu dan 24.781 butir obat-obatan terlarang.
Selain itu, sejumlah alat bantu transaksi seperti timbangan digital, handphone, dan kendaraan bermotor turut diamankan.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain sistem COD, peta lokasi, dan transaksi langsung,” kata Ariek, Rabu (23/04/25) di Mapolres Subang, Jl. Mayjen Sutoyo.
Menurut Ariek, target pengguna penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin adalah kalangan remaja. Hal ini disebabkan karena harga yang dijual para pengedar masih relatid terjangkau.
“Kalau obat-obatan keras, memang sempat ada menyisir kalangan usia di bawah remaja. Karena harganya juga relatif tidak terlalu mahal,” terang Ariek.
“Kalau untuk sabu, ya, rata-rata pekerja swasta atau usia dewasa,” lanjutnya.
Penindakan hukum terhadap para pengedar barang haram tersebut, diyakini berhasil menyelamatkan masyarakat 1662 jiwa.
“Berhasil kita selamatkan dengan adanya pengungkapan ini,” pungkasnya.