Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Hingga hari terakhir, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 sudah melakukan pendaftaran.
“Sampai hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI itu 18 partai politik peserta pemilu 2024 sudah hadir ke KPU dan sudah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).
Hasyim menjelaskan, KPU RI selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bacaleg yang didaftarkan. Dia menyebut ada dua kategori yang digunakan dalam tahapan verifikasi administrasi bacaleg.
“Untuk besok mulai tanggal 15 Mei, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon,” ujarnya.
“Itu ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan,” sambungnya.
Setelah tahapan verifikasi, lanjut Hasyim, bagi bacaleg yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan.
“Pada masa verifikasi dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu, apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum. Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk perbaikan,” imbuhnya.