TB Hasanuddin Soroti Potensi Hukuman dan Pencabutan Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta Kumbara

JAKARTA – Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, yang merupakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, mengungkapkan bahwa status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir yang kini bergabung dengan militer Rusia, masih perlu diselidiki lebih lanjut. Ia menambahkan, jika terbukti bahwa Satria Arta Kumbara masih berstatus sebagai WNI, maka ia harus dikenai sanksi hukum.

“Ini prajurit ini sudah keluar tentara apa enggak? Masih WNI atau enggak? Kalau masih WNI enggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing. Ada aturannya. Itu bisa kena hukuman ikut menjadi prajurit negara lain, walaupun negara itu negara sahabat. Perlu dicek, kalau dia sudah WNA, ya sudah,” ungkap TB Hasanuddin kepada wartawan pada Senin (12/5/2025).

Selain itu, sebelumnya telah diketahui bahwa Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) pun telah memecat Satria Arta Kumbara dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah ia terlibat dalam operasi militer Rusia.

Pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan putusan in absentia yang dikeluarkan oleh Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023. Sebelumnya, Satria Arta Kumbara juga telah dinyatakan melakukan desersi sejak 13 Juni 2022.

Proses Hukum Tetap Berjalan Tanpa Kehadirannya

Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan.

“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” ungkap Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady selaku Kepala Dinas Penerangan TNI AL pada Minggu (11/5/2025).

Kemudian, diketahui juga bahwa informasi terkait keterlibatan Satria Arta Kumbara dalam konflik Rusia-Ukraina pertama kali muncul di platform media sosial TikTok. Akun TikTok dengan nama pengguna @zstorm689 mengunggah beberapa foto dan video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan dua jenis seragam, yakni seragam TNI AL dan seragam militer Rusia. Dalam keterangan unggahan tersebut, dijelaskan bahwa pria itu adalah mantan prajurit marinir Indonesia yang kini bergabung dengan pasukan militer Rusia di medan perang Ukraina.

Selain itu, akun yang sama juga membagikan dua video lain yang menunjukkan pria tersebut tengah melakukan operasi militer bersama tentara Rusia.

Sementara itu, sebelumnya, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Satria Arta Kumbara akan mendapat hukuman saat kembali ke Indonesia, dengan syarat mantan anggota TNI AL tersebut masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Namun, menurutnya, negara juga bisa langsung mencabut kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.

“Kalau WNI biasanya dapat hukuman kalau dia kembali lagi ke Indonesia atau biasanya begitu benar terbukti menjadi prajurit negara lain akan dicabut kewarganegaraan Indonesia-nya. Jadi harus dicek dulu. Jadi biasanya kalau dia masih WNI, lalu menjadi prajurit negara asing, biasanya dia seolah-olah sudah keluar, mundur dari WNI atau langsung dicabut oleh negara,” ungkap TB Hasanuddin.(clue)

Baca juga : Dedi Mulyadi Kunjungi Keluarga Korban Ledakan Amunisi

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *