JAKARTA – Puan Maharani, Ketua DPR RI, diketahui menyoroti keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Ia juga mengajukan pertanyaan dan meminta TNI memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan penempatan prajurit TNI di kantor-kantor kejaksaan tersebut. Puan menekankan pentingnya transparansi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, mengingat kebijakan ini telah menarik perhatian publik.
“Kemudian kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” ungkap Puan Maharani.
Selain itu, Puan Maharani juga menyampaikan bahwa klarifikasi dari pihak TNI sangat diperlukan agar publik tidak terjerumus dalam spekulasi maupun tuduhan tanpa dasar. Ia pun menyoroti kekhawatirannya bahwa jika isu ini tidak dijelaskan secara terbuka, maka berpotensi menimbulkan fitnah.
“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” ujarnya.
Merupakan Bagian dari MoU
Namun, menanggapi pernyataan Puan Maharani, Mayjen Kristomei Sianturi selaku Kepala Pusat Penerangan TNI menjelaskan bahwa penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU). Ditandatangani bersama Kejaksaan RI pada 6 April 2023. MoU tersebut, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI, mengatur tentang penempatan anggota TNI untuk mengamankan kejaksaan sebagai tindakan rutin dan bersifat preventif. Namun, penugasan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk militerisasi terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
“Pengamanan ini sifatnya rutin dan preventif. Bukan militerisasi. Ini tindak lanjut dari MoU antara TNI dan Kejaksaan,” ungkap Mayjen Kristomei Sianturi.
Di sisi lain, Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa TNI tidak akan ikut campur dalam tugas dan wewenang kejaksaan dalam penegakan hukum. Ia juga menyampaikan bahwa pengamanan objek vital nasional bukan hanya tanggung jawab Polri. Tetapi TNI juga dapat terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Peran TNI hanya sebatas pengamanan. Tidak ikut dalam proses penegakan hukum. Pengamanan ini juga berdasarkan kewenangan TNI sesuai Pasal 7 Undang-Undang TNI,” ungkap Harli Siregar.
Sementara itu, kehadiran prajurit TNI di lingkungan kejaksaan bermula dari surat telegram yang dikeluarkan oleh Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI. Pada tanggal 6 Mei 2025. Dalam surat tersebut, Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan jajaran TNI untuk mengerahkan personel dan perlengkapan demi mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).(clue)