DPRD Subang Dorong Integrasi Perumahan dan Permukiman Lewat Raperda Baru

SUBANG–DPRD Kabupaten Subang mendorong integrasi pembangunan perumahan dan permukiman dengan tata ruang dan rencana pembangunan daerah melalui pembahasan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RPPPKP).

Dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (07/05/25), pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Elina Henafya memaparkan bahwa Raperda ini menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Elina menyebut, selain menyoroti kondisi eksisting perumahan dan permukiman di Kabupaten Subang, Raperda ini juga mengatur proyeksi kebutuhan rumah hingga tahun 2045. 

Penyusunan strategi pembangunan berbasis wilayah, termasuk kawasan strategis, menjadi bagian dari isi rancangan peraturan tersebut.

Tak hanya itu, Raperda ini juga menyasar sinkronisasi zonasi pembangunan perumahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Dukungan pendanaan untuk pengembangan perumahan dirancang melalui skema partisipasi swasta dan masyarakat. 

Mekanisme pengendalian, pelaporan, dan evaluasi juga akan diatur lebih rinci dalam peraturan ini.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, didampingi oleh Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir.

Dengan disusunnya Raperda ini, DPRD Subang menargetkan pengelolaan permukiman yang berkelanjutan dan terintegrasi, sebagai bagian dari strategi jangka panjang pembangunan daerah.

“Tujuan utama Raperda ini adalah untuk menghadirkan perumahan yang layak huni, inklusif, dan berwawasan lingkungan,” pungkas Elina.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *