JAKARTA – Kasus dugaan korupsi diketahui terungkap di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), di mana terdapat pemerasan yang dilakukan oleh beberapa pejabat di kementerian tersebut terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.
Kasus ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dugaan korupsi tersebut diketahui melibatkan oknum pejabat dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
Selanjutnya, pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, setelah tim penyidik menggelar penggeledahan di kantor pusat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada Selasa (20/5/2025).
Selain itu, Asep Guntur Rahayu juga menyatakan bahwa tindakan pemerasan tersebut terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa oknum pejabat tersebut diduga memaksa para calon tenaga kerja asing untuk memberikan sejumlah uang sebagai syarat memuluskan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” ungkap Asep Guntur Rahayu kepada awak media, mengutip dari jurnalpatrolinews.co.id.
Di sisi lain, Budi Prasetyo, sebagai juru bicara KPK, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Mei 2025. Selain itu, juru bicara KPK tersebut juga menyatakan bahwa beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitas mereka masih dirahasiakan.
“Sprindik baru bulan ini. Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa sore (20/5/2025).
Sementara itu, Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pejabat yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan calon TKA telah diberhentikan pada bulan Februari dan Maret lalu. Selain itu, Yassierli juga menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Antirasuah.
“Kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya layanan yang diberikan oleh kementerian,” ungkap Yassierli.(clue)
Baca juga : Jokowi Hadiri Pemanggilan Penyidik Terkait Dugaan Ijazah Palsu
follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==