JAKARTA – Brigjen Djuhandhani Rahadjo Puro, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu Joko Widodo dihentikan. Penghentian ini dilakukan setelah Bareskrim Polri menyelesaikan uji laboratorium forensik (Labfor) terhadap ijazah milik Jokowi.
“Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ungkap Brigjen Djuhandhani pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (22/5/2025).
Selanjutnya, hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik menunjukkan bahwa ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia memiliki kesamaan dengan dokumen milik rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain itu, Brigjen Djuhandhani mengungkapkan bahwa tim penyelidik telah mendapatkan ijazah asli atas nama Joko Widodo dengan nomor induk mahasiswa 1681 KT, yang dikeluarkan pada 5 November 1985. Ijazah tersebut juga telah melalui proses pengujian laboratorium, disertai pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
“Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ujarnya.
Oleh karena itu, Brigjen Djuhandhani berharap agar penyelidikan yang dilakukan tidak justru memperpanjang polemik terkait ijazah tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menginginkan agar kondisi negara menjadi lebih kondusif setelah polemik ijazah dinyatakan selesai dengan dihentikannya penyelidikan oleh Bareskrim.
“Kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang. Kita bantu pemerintah yang saat ini dipimpin oleh Bapak Prabowo,” ucapnya.
Sementara itu, penyelidikan terkait dugaan ini telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Laporan awal disampaikan oleh Egi Sudjana, yang menjabat sebagai ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pada tanggal 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diterima sebagai laporan informasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum, tertanggal 9 April 2025.(clue)