Letjen Djaka Lepas Status Aktif TNI, Fokus pada Jabatan Baru di Bea Cukai

JAKARTA – Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengonfirmasi bahwa Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama telah mengajukan permohonan dan resmi mengundurkan diri dari dinas aktif TNI sesuai dengan peraturan yang berlaku. Letnan Djaka kemudian ditunjuk untuk menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai di Kementerian Keuangan.

Selain itu, Mayjen Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, menyatakan bahwa sesuai dengan keputusan Panglima TNI Nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, Djaka kini dipindahtugaskan menjadi Perwira Tinggi (Pati) Khusus di Mabesad.

“Tanggal 6 Mei 2025, pengajuan usul penghentian dengan hormat atas nama Letjen TNI Djaka Budhi Utama, S.Sos., kepada Sekretariat Militer Presiden untuk mendapatkan proses administrasi lebih lanjut,” ungkap Mayjen Kristomei Sianturi pada keterangan tertulis pada Jumat (23/5/2025).

Selanjutnya, Mayjen Kristomei menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI, disertai hak pensiun dini, telah resmi dikeluarkan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/TNI/Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025. Mengenai pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budi Utama.

“Dengan demikian, per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Dan telah memasuki masa pensiun dini. Penugasan beliau di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer,” ungkap Kristomei.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *