Dukung Pengembangan Wisata, Kang Jimat akan Tinjau Amdal Subang Selatan

Subang – Bupati Subang H. Ruhimat menerima kunjungan dari Direktur PTPN VIII beserta jajarannya di Saung Jimat, Rumah Dinas Bupati pada Senin, 22 Mei 2023.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas pengelolaan kawasan wisata di Subang Selatan, terutama di perkebunan teh di kawasan Ciater yang dikelola oleh PTPN VIII.

Dalam pertemuan tersebut, Kang Jimat, sapaan akrab Bupati Subang H. Ruhimat, menyatakan dukungannya terhadap rencana yang diajukan oleh PTPN VIII, namun tetap menginginkan koordinasi yang baik terkait pengembangan kawasan tersebut.
“Kami mendukung untuk menjadikan zona ini lebih produktif, namun untuk mewujudkannya, diperlukan koordinasi di antara kita.”

Kang Jimat juga menyampaikan kekhawatirannya terkait pertanyaan yang sering ditujukan kepadanya mengenai pengelolaan kawasan wisata di Subang Selatan, meskipun sebenarnya hal tersebut merupakan tanggung jawab PTPN VIII.
“Dalam rangka mengatasi hal ini, saya meminta jawaban yang jelas.”

Selain itu, Kang Jimat juga meminta PTPN VIII untuk bekerja sama dengan BUMD Subang dalam pengembangan potensi wisata di Kawasan Subang Selatan, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya mohon kerjasama dengan BUMD.”

Dalam konteks pembangunan kawasan wisata di Subang Selatan, Kang Jimat menekankan pentingnya perhatian terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Tolong perhatikan AMDAL-nya, baik dalam hal lalu lintas maupun lingkungan.”

Direktur PTPN VIII, Didik Prasetyo, menanggapi permintaan Kang Jimat untuk selalu berkoordinasi. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyusun visi pengembangan kawasan perkebunan teh di Ciater.
“Terkait kawasan kita di Ciater, mari kita bersama-sama menyusun visi pengembangannya.”

Didik juga menjelaskan bahwa PTPN VIII sedang merencanakan perubahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Pengelolaan (HPL) terkait lahan eks-HGU.
“Kami sedang merencanakan perubahan status lahan menjadi HPL.”

Terkait kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan kawasan wisata, PTPN VIII menyatakan bahwa mereka telah menetapkan standar pengembangan kawasan.
“Kami memiliki standar untuk agrowisata, di mana maksimum 20% lahan yang boleh dibangun, dengan memperhatikan aspek lingkungan. Mitra yang bekerja sama harus mengikuti standar yang telah kami tetapkan.”

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kese

jahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, jajaran PTPN VIII, dan tamu undangan lainnya.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *