JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mengungkapkan alasannya membawa iPad Pro serta laptop MacBook ke dalam ruang tahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menyebutkan bahwa kedua perangkat elektronik tersebut digunakannya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016 yang menjadikannya sebagai terdakwa.
“Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pledoi. Nanti bakal ada puluhan halaman dokumen pembelaan saya. Kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi, daripada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk, lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet kemudian kita baca di tablet lebih efisien,” ungkap Tom Lembong selesai penundaan sidang kasusnya di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025).
Selain itu, Tom Lembong juga mengungkapkan bahwa MacBook dan iPad Pro tersebut untuk mempelajari dokumen terkait perkara korupsi yang membelitnya. Oleh sebab itu, ia menyampaikan keberatannya atas penyitaan kedua perangkat tersebut.
Menurutnya, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan. Ia juga beralasan bahwa kewenangan penyitaan berada pada penyidik, sementara proses penyidikan atas kasusnya sudah selesai.
“Kita keberatan karena wewenangnya nggak jelas, dasar hukumnya nggak jelas, yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik sementara tahap penyidikan sudah selesai. Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat Rutan,” ujarnya, mengutip dari news.detik.com.
Tom Lembong Patuhi Otoritas Penyitaan
Tom Lembong kemudian menyatakan bahwa ia akan mematuhi keputusan majelis hakim serta otoritas terkait terkait penyitaan iPad dan Macbook tersebut.
“Ini tanggung jawab saya, tanggung jawab saya. Dan tentunya saya akan bertanggung jawab dan saya akan mentaati ketentuan, keputusan daripada otoritas yang berwenang. Segitu saja,” ucapnya.
Di sisi lain, kabar yang beredar menyebutkan bahwa penemuan iPad dan Macbook milik sel Tom Lembong bermula dari pengungkapan Jaksa. Penemuan itu terjadi saat mereka melakukan inspeksi mendadak di rumah tahanan. Setelah itu, jaksa mengajukan permohonan penyitaan kepada hakim.
“Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia,” ujar Jaksa pada sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (22/5/2025).
Lalu, Jaksa kemudian memberikan penjelasan terkait alasan pengajuan penyitaan. Ia menyampaikan bahwa permohonan penyitaan di ajukan karena sejumlah barang tersebut di temukan di dalam kamar Tom Lembong. Saat inspeksi mendadak di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” ujarnya.
Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan. Sidang pun akhirnya ditutup oleh majelis hakim.
“Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya,” ungkap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada saat menanggapi pengajuan izin penyitaan tersebut.(clue)