Tewaskan 21 Orang, Pemilik dan Pengawas Tambang Cirebon Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA – Dalam peristiwa longsor di tambang Galian C Gunung Kuda yang berlokasi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, polisi dari Polresta Cirebon telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon, menjelaskan bahwa tersangka pertama adalah AK (59), pengelola atau pemilik tambang yayasan Al-Azhariyah, tempat terjadinya longsor tersebut. AK  merupakan warga setempat yang berdomisili di Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Tersangka kedua berinisial Ar (35), yang bertugas sebagai pengawas tambang, juga merupakan penduduk lokal yang tinggal di Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Sebelum bencana longsor yang menyebabkan 21 korban jiwa ini terjadi, dilaporkan bahwa kedua tersangka terbukti mengabaikan dua surat larangan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa kedua pelaku dengan sadar telah melanggar larangan resmi tersebut dari Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan, peringatan larangan tersebut telah diberikan sebanyak dua kali.

“Modusnya, kedua tersangka AK dan AR tetap menjalankan aktivitas pertambangan. Meski sudah dua kali dilayangkan surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, pada Minggu siang (1/6/2025).

Kedua Tersangka Mengabaikan Surat Larangan

Kemudian, Sumarni menyampaikan bahwa surat larangan pertama diterbitkan pada Senin, 6 Januari 2025. Sedangkan surat kedua dikeluarkan pada Rabu siang, 19 Maret 2025. Kedua surat tersebut ditujukan kepada AK dan AR, yang merupakan pemilik koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Di sisi lain, AK  dan AR juga mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi yang saat ini mengalami musibah longsor.

Meski telah menerima dua surat larangan, kedua pelaku tersebut tetap mengabaikannya. Justru mereka melanjutkan aktivitas penambangan tanpa henti. Bahkan, AK dengan sadar memerintahkan AR yang menjabat sebagai kepala teknik tambang, untuk terus mengoperasikan kegiatan pertambangan. Selain itu, selama proses pengerjaan, mereka juga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Mereka juga tidak mematuhi tata cara penambangan yang benar dan tidak melengkapi peralatan kerja dengan standar yang telah ditetapkan. Karena adanya pelanggaran dan kelalaian tersebut, akhirnya terjadi bencana longsor yang cukup besar pada Jumat siang (30/5/2025). Selama tiga hari, musibah ini telah menewaskan 19 orang, sementara enam lainnya masih dalam proses pencarian.

Di sisi lain, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini. Antara lain surat dan dokumen larangan, izin tambang yang sudah dicabut, tujuh unit alat berat, serta seluruh fasilitas dan peralatan milik yayasan Al-Azhariyah yang berhubungan dengan bencana longsor tersebut.

Selain itu, Sumarni juga menyatakan dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Serta tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.

Pasal yang Menjerat Tersangka

Pihaknya pun berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa banyak orang. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Selain itu, juga dijerat Pasal 35 ayat (3) juncto Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *