Bahas Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, BP4D Subang Bertransformasi Menjadi Bapperida

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah rencana perubahan nama dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Selain itu, perubahan nomenklatur tersebut bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat serta memperkuat peran riset dan inovasi dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat daerah. Dengan transformasi ini, Bapperida diharapkan dapat menghadirkan pendekatan perencanaan yang lebih akurat, berbasis data, dan adaptif terhadap tantangan masa depan.

Kemudian, Kepala BP4D Subang, Iwan Syahrul Anwar menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis dan bukan sekadar perubahan nama.

“Perubahan ini tidak sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya untuk memperkuat kelembagaan perencanaan daerah agar lebih inovatif dan responsif. Fungsi riset dan inovasi akan menjadi fondasi dalam setiap proses perencanaan pembangunan di Subang,” ujarnya.

Saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kabupaten Subang. Salah satu sesi pembahasan berlangsung pada Rabu, (14/5/2025) di Ruang Rapat DPRD Subang.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Subang untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, inklusif, dan inovatif guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada masa depan.(adv/clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *