JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akhirnya menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi objek sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), kini secara resmi menjadi bagian dari wilayah Aceh. Adapun keempat pulau yang diperebutkan tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Dalam kesempatan tersebut juga hadir Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara (Sumut), serta Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan. Bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” ungkap Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/6/2025), mengutip dari nasional.kompas.com.
Keputusan Kemendagri Soal Pulau Sengketa
Selain itu, keputusan tersebut diambil setelah pertemuan antara gubernur Aceh, gubernur Sumut, dan Menteri Dalam Negeri yang diadakan di Istana Kepresidenan Jakarta, saat Prabowo Subianto sedang dalam perjalanan menuju Rusia. Sebelumnya, polemik mengenai empat pulau ini berawal dari keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengubah status empat pulau yang semula milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara (Sumut).
Peraturan tersebut merupakan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Meski begitu, keputusan ini memicu kritik dan menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Seiring dengan konflik perebutan wilayah yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki dasar sejarah terkait keempat pulau tersebut. Sedangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajukan dalil berdasarkan hasil survei dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, setelah sengketa ini berlangsung cukup lama, akhirnya Prabowo memutuskan untuk mengambil alih proses penyelesaian konflik antara Aceh dan Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad sebagai wakil ketua DPR, setelah DPR RI melakukan komunikasi dengan Prabowo.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, pada Sabtu malam (14/6/2025).(clue)