Ironi Sopir Truk: Terhimpit Aturan, Pungli, Tapi Dapur Wajib “Ngebul”

Subang–Aksi blokade jalan oleh ratusan sopir truk di Subang sepintas memang menggangu lalu lintas jalan. Perempatan Museum Subang Wisma Karya separuhnya tak bisa dilalui. Hanya menyisakan satu ruas untuk dilewati pengendara umum. 

Namun, aksi yang terjadi pada Kamis (19/06/25), bukan tanpa alasan. Para sopir, nasibnya terhimpit sana-sini. Mulai dari tuntutan kerja pemilik usaha logistik, masalah pungutan liar yang masih terjadi, hingga demi memenuhi kebutuhan keluarga. 

Ahmad (bukan nama sebenarnya), menceritakan perjalanannya sebagai sopir truk. Dia tak bisa mengelak jiga diminta penyewa truk untuk membawa logistik yang melebihi dimensi mobilnya. 

Dia harus berpikir keras antara tetap bekerja memenuhi permintaan klien, disisi lain tetap membawa penghasilan ke rumahnya. 

“Ada penyewa datang misalnya bawa sayur banyak. Kita kalo nolak bawa dikit (sesuai kapasitas), ongkosnya kecil,” kata dia. 

Bapak dua anak ini harus menanggung risiko. Tak banyak pilihan. Risiko kecelakaan, mobil rusak. Persoalan keamanan pun jadi tantangan saat di jalan. 

“Pungli masih ada itu. Jualan aqua botol gitu-gitu maksa,” cerita dia. 

Tak hanya sopir, pengusaha pun mengalami hal yang sama. Ongkos logistik yang dirasa mahal, membuat mereka harus berpikir keras. 

Efeknya, mereka mau tidak mau mengatur volume pengangkutan. 

Kebijakan Bupati Subang yang melalukan pembatasan jam operasional truk barang melalui Peraturan Bupati nomor 21 Tahun 2025, menyebabkan penurunan jumlah angkutan barang. 

“Masa kita narik satu minggu (hanya) dua rit? Anak, istri kita, mau makan apa,” kata Syahrin, pengusaha logistik distribusi pupuk ini.

Dia meminta Bupati untuk meninjau ulang secara komprehensif aturan tersebut. Selain itu, dampak yang ditimbulkan dijadikan pertimbangan mendasar. 

“Harus disosialisasikan dulu. Jangan memihak. Ini kan memihak. Jadi kalau bikin aturan undang lah para sopir itu,” lanjutnya. 

Sebelumnya, Bupati Subang Reynaldy, telah meluncurkan aturan pembatasan jam operasional truk barang. 

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, aturan ini didasari keresahan masyarakat yang keberatan terkena dampak operasional truk. 

“Perubahan ini bertujuan, untuk menyesuaikan waktu operasional kendaraan angkutan barang, demi ketertiban umum,” terang Reynaldy (13/06/25). 

Dalam Perbup ini, jadwal Pembatasan Operasional Baru Pasal 4 ayat (2) peraturan baru, jam operasional kendaraan angkutan barang, dibatasi pada waktu-waktu berikut, 

– Hari Senin sampai Jumat, terdapat dua periode larangan melintas, yaitu pagi hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 09.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. 

– Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional, larangan melintas berlaku lebih panjang, yaitu mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.

“Untuk jenis Angkutan Barang yang dibatasi, pembatasan ini berlaku untuk semua kendaraan yang mengangkut material spesifik, antara lain, tanah, pasir, batu atau batu split, Air mineral dan limbah,” tutupnya. 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *