SUBANG–DPRD Subang sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, pada Rabu (25/06/25) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Subang.
Menurut pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI), Dasuki, peraturan tersebut merupakan penantian panjang keberpihakan pemerintah.
Ia cerita, Raperda itu sudah muncul sejak 5 tahun lalu. Namun, pembahasannya mandek. Setelahnya, kembali bergulir pada anggota DPRD Subang periode 2024-2029.
“5 Tahun (menunggu) sampai beberapa kali ganti kepemimpinan, alhamdulillah bagi kami,” kata Dasuki, usai paripurna.
Dirinya mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Subang yang telah menyelesaikan Raperda tersebut. Dasuki menyebut, beberapa usulan PPDI diakomodir dalam draft Raperda.
“Kedepannya, peraturan daerah ini bisa diber-maksimalkan (implementasi) ke jajaran (pemerintah),” harapnya.
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menilai Raperda ini sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dan DPRD Subang untuk melindungi dan melakukan pemenuhan hak disabilitas.

“Serta menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sehingga sejalan dan beriringan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Subang yang kita cita-citakan,” kata Agus saat membacakan sambutan Bupati Subang.
Dirinya meminta pelaksanaan program dan kebijakan di Subang nantinya harus sesuai pada keberpihakan dan ramah Disabilitas.
“Harapan dari pelaksanaan Perda tersebut dapat dijalankan secara cermat sehingga semua program dan kegiatan dapat dijalankan sesuai aturan dan sesuai rencana agar dapat mewujudkan dan menjamin penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas”, pungkasnya.
Diwarnai Aksi Walk-Out Fraksi NasDem
Fraksi NasDem meluapkan kekecewaannya karena usulan pemberian insentif bulanan sebesar Rp2 Juta tidak masuk Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketua Fraksi NasDem, Hafil Gaputra Sanjaya, mengungkapkan Fraksinya kekeh memasukan insentif tersebut. Hal ini didasari sebagai langkah konkret keberpihakan pemerintah terhadap disabilitas.
“Kami Fraksi NasDem menyatakan sikap tidak setuju (walaupun) sudah hasil fasilitasi Pemprov (Jabar). Bahwa kami Fraksi NasDem tetap konsisten dengan Pandangan Umum kami dan atas usulan kami terhadap insentif bulanan (Rp2 Juta),” kata Hafil, dengan nada kecewa, saat intrupsi Sidang Paripurna.
Hafil menyebut, tidak dimasukkan usulan insentif pada Raperda tersebut jadi bukti ketidakhadiran pemerintah pada disabilitas.
Fraksi NasDem beralasan, insentif penting dilakukan sebagai pemenuhan hak disabilitas dan komitmen inklusifitas pembangunan di Subang. Sehingga, mereka kecewa dan memilih walk-out dari ruang sidang paripurna.
“Kalau ini tidak masuk, pemerintah Subang tidak hadir secara nyata dan real untuk pemenuhan hak-hak disabilitas,” tutupnya.