SUBANG – DPRD Subang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Rabu (25/6/2025). Penetapan diwakili oleh Agus Masykur, wakil bupati Subang.
Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang. Khususnya, apresiasi juga diberikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perangkat daerah terkait, serta tim penyusun Raperda.
Apresiasi ini diberikan atas kerja keras mereka dalam menyusun, membahas, dan menyempurnakan Raperda tersebut. Hingga akhirnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Raperda ini sebelumnya telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Serta fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, yang menghasilkan sejumlah penyempurnaan.
“Penetapan Perda ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang dalam memperhatikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sehingga sejalan dan beriringan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Subang yang kita cita-citakan,” jelas Wakil Bupati Subang saat membacakan sambutan Bupati Subang.
Perda Disabilitas : Melindungi Penyandang Disabilitas
Penetapan Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Subang. Sebagai dasar hukum atau pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pendidikan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Subang.
“Harapan dari pelaksanaan Perda tersebut dapat dijalankan secara cermat sehingga semua program dan kegiatan dapat dijalankan sesuai aturan dan sesuai rencana agar dapat mewujudkan dan menjamin penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas”, pungkasnya.
Penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Proses penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Subang, para anggota DPRD yang hadir, serta para tamu undangan.
Setelah penetapan Raperda Disabilitas, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua.
Agenda ini meliputi penyampaian nota pengantar Bupati Subang oleh Wakil Bupati Subang terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Subang.
Selain itu, agenda berikutnya adalah pembacaan nota pengantar terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Subang Tahun 2025-2029.(adv/clue)