Kejagung Larang Nadiem Makarim Keluar Negeri Selama 6 Bulan

JAKARTA – Hotman Paris Hutapea, tim Kuasa Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, memberikan tanggapan terkait isu pencekalan Nadiem Makarim untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain itu, tim kuasa hukum Nadiem menyampaikan bahwa klien mereka belum menerima informasi apapun mengenai pencegahan tersebut.

“Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next,” ungkap Hotman Paris Hutapea singkat pada Jumat (27/6/2025).

Selanjutnya, Hotman Paris Hutapea menyampaikan sekaligus menegaskan bahwa Nadiem Makarim siap mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Nadiem Makarim karena ia tengah berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

“Nadiem siap mengikuti semua aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tindakan pencekalan tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” ucap Harli Siregar dalam pesan singkat, pada Jumat (27/6/2025).

Kemudian, mantan Mendikbudristek tersebut kemungkinan besar akan kembali dimintai keterangan, mengingat masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami terkait Nadiem Makarim sebagai pejabat saat itu. Di samping itu, pemeriksaan lanjutan dinilai masih dibutuhkan karena sejumlah data yang diminta oleh penyidik belum sepenuhnya terpenuhi.

Meski begitu, Harli Siregar menyatakan bahwa belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan oleh penyidik untuk Nadiem Makarim. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman atas keterangan yang diberikan Nadiem pada Senin (23/6/2025) lalu.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *