JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerapkan kebijakan pembebasan visa kunjungan bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor Brasil dan Turki. Berlaku mulai 3 Juli 2025. Selain itu, Yuldi Yusman, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas menjelaskan bahwa kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) ini berdasarkan hasil evaluasi kementerian dan lembaga terkait.
“Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia,” ungkap Yuldi Yusman pada siaran resmi di Jakarta, pada Rabu (2/7/2025).
Selanjutnya, kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Imipas Nomor 9 Tahun 2025. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Pemberian Bebas Visa Kunjungan. Adapun dalam Pasal 2 ayat (3) perpres tersebut disebutkan bahwa kebijakan BVK diberikan dengan mempertimbangkan berbaai asas. Asas timbal balik, asas kemanfaatan, keamanan nasional, sektor pariwisata, perekonomian, investasi, serta/atau faktor lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Selain itu, masa berlaku BVK paling lama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang atau dialihkan ke jenis izin tinggal lain. Warga negara asing pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggal tersebut untuk keperluan wisata, pertemuan bisnis, serta pengobatan. Selain itu, Yuldi Yusman juga menegaskan bahwa pelaksanaan BVK akan dilakukan secara selektif. Ia juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan hanya WNA yang berkualitas dan memberikan kontribusi yang diizinkan masuk ke Indonesia.
“Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(clue)