JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan tindakan tegas terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH, beserta tiga personel lainnya yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan sabu di wilayah Kalimantan Utara. Ia menyatakan bahwa apabila keempat anggota tersebut terbukti bersalah, mereka akan dijatuhi sanksi berupa pemecatan dan diproses secara hukum pidana.
“Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah konsistensi terkait dengan anggota yang melanggar. Asalkan terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang,” ungkap Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, pada Kamis malam (10/72025).
Sementara itu, sebelumnya, Iptu SH yang menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan bersama tiga anggotanya diduga terlibat dalam kasus penyelundupan sabu di wilayah Kalimantan Utara. Ketiganya kemudian ditangkap oleh tim dari Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025). Setelah penangkapan tersebut, mereka langsung dibawa ke Divisi Propam Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus penyelundupan sabu,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Brigjen Eko Hadi Santoso belum memberikan keterangan mengenai status Kasat Reserse Narkoba beserta tiga anggotanya. Selain itu, ia juga tidak menyinggung kronologi kasus yang menimpa anggota polisi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa tindakan itu merupakan wujud komitmen dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk apabila pelakunya berasal dari Korps Bhayangkara.
“Anggota Polri yang terlibat akan kita tindak lebih keras. Tunggu waktu saja kalo masih ada yang berani main-main narkoba,” ucapnya.(clue)