JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan aturan baru. Terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) kepada para pedagang yang berjualan melalui marketplace online. Pemerintah akan menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Seperti Tokopedia, Shopee, hingga TikTok Shop untuk memungut pajak dari para pelaku usaha yang menggunakan platform mereka.

Aturan ini berlaku untuk penyelenggara PMSE yang beroperasi di dalam maupun di luar negeri, selama memenuhi kriteria tertentu. Beberapa di antaranya yaitu penggunaan rekening escrow (rekening bersama). Dan memiliki nilai transaksi atau jumlah pengakses dari Indonesia yang melebihi batas tertentu yang akan ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.

“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang ditandatangani langsung oleh Sri Mulyani, Senin (14/7/2025).

Siapa Saja yang Kena Pajak?

Pengenaan pajak berlaku bagi individu maupun badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening sejenis. Dan bertransaksi menggunakan alamat IP atau nomor telepon berkode Indonesia. Tak hanya penjual barang, perusahaan ekspedisi, asuransi, hingga pihak lain yang ikut dalam transaksi melalui sistem elektronik juga masuk dalam kategori ini.

Pedagang juga diwajibkan memberikan data seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada platform e-commerce yang ditunjuk.

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” bunyi Pasal 7 ayat 1 beleid tersebut.

Pajak Diambil Langsung oleh Marketplace

Marketplace atau penyelenggara PMSE bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau total penghasilan penjual yang tercantum dalam tagihan.

Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri,” tertulis dalam Pasal 8 ayat 3.

Peredaran bruto sendiri didefinisikan sebagai seluruh penghasilan dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan lainnya.

Batasan Rp500 Juta Per Tahun

Bagi pedagang dalam negeri dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, diwajibkan melaporkan surat pernyataan kepada penyelenggara PMSE agar bisa dikenakan PPh 0,5 persen. Jika omzet belum mencapai batas tersebut, tidak ada kewajiban pelaporan.

Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain. Berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tulis Pasal 6 ayat 6.

Surat pernyataan itu wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan saat pendapatan sudah melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *