Subang — Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap seorang pria berinisial FTR (43) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,94 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi (16/7) di kediaman tersangka di Gang Rasidi, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Unit II Satres Narkoba. Tim mendapati aktivitas mencurigakan di rumah pelaku sebelum akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 08.30 WIB.
“Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat hampir 31 gram yang dikemas dalam tiga plastik klip bening,” ujar AKBP Dony (16/07/25).
Selain sabu, polisi juga menyita satu pak plastik klip kosong, satu bungkus plastik bekas biskuit, serta satu unit ponsel android merk Vivo yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S.M yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Subang dan sekitarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.
Langkah lanjutan yang diambil kepolisian mencakup pemeriksaan kesehatan tersangka, pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah hukumnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang. Kami tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.