Subang—Terduga pelaku pungutan liar terhadap pedagang Jalancagak berhasil ditangka Satreskrim Polres Subang, pada Kamis (18/07/25) malam.
Terduga pelaku MH alias I, ditangkap di saung Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kasomalang.
MH dilaporkan atas dugaan pungli uang kompensasi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang seharusnya menjadi hak pedagang bernama Saniah.
“Aktivis berinisial I ini mengutip uang yang relatif lumayan dari para pedagang yang pada akhirnya para pedagangnya melaporkan tindakan kriminal ini ke polsek. Dan ditangani tadi malam dan sudah selesai dan sudah ditahan,” ucap Dedi Mulyadi, dalam video di akun pribadinya @dedimulyadi71.
MH diduga tidak memberikan uang sebesar Rp6,3 juta. Selain itu, melakukan pungutan Rp150 ribu terhadap pedagang dengan dalih “uang pengurusan”.
“Semoga ini menjadi pembelajaran penting bagi siapapun untuk tidak melakukan pungutan liar kepada siapapun atas alasan apapun,” lanjut Dedi.
Dalam keterangan tertulisnya, pelapor mengaku uang kompensasi sebesar Rp6,3 juta yang dititipkan ke MH seharusnya diserahkan kepada pemilik bangunan, Cucu.
“Saya sudah serahkan lewat Kang Ipung karena sudah sepakat uang dibagi dua. Tapi Kang Cucu bilang tidak pernah terima uangnya,” ungkap Saniah dalam keterangan tertulis.
Masalah tersebut sempat dilakukan mediasi. Namun, MH tidak kooperatif hadir di kantor Polsek Jalancagak. Hingga akhirnya Saniah dan Cucu melaporkannya ke Kepolisian.