JAKARTA – Partai NasDem menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah untuk mengakhiri polemik mengenai masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu usulan utama adalah menempatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN guna menghidupkan aktivitas di kawasan tersebut.
“Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak terlantar, jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
NasDem juga mendorong pemerintah agar segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai landasan hukum aktivitas pemerintahan di IKN. Keppres ini diharapkan memuat ketentuan pengalihan kedudukan dan fungsi ibu kota dari Jakarta ke IKN serta pemindahan bertahap aparatur sipil negara (ASN).
“Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN. Mulai dari Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas,” ujar Saan.
NasDem Juga Menyebut Kementrian yang Tepat Sebagai Pionir IKN
Menurut NasDem, proses pemindahan dapat dimulai dengan penempatan Gibran di IKN, disertai sejumlah kementerian sebagai pionir. Beberapa kementerian yang dinilai tepat antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian PUPR; dan Bappenas.
“Misalnya Kementerian Komenko Polhukam, Komenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan,” sambungnya.
Saan menyebut langkah ini bisa menjadi pendorong pemerataan pembangunan nasional. Namun, jika IKN belum siap menjadi ibu kota secara formal, NasDem juga mengusulkan beberapa opsi alternatif, termasuk penghentian sementara pembangunan.
“Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” papar Saan.
Alternatif lainnya, menurut NasDem, adalah menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Dalam hal ini, pemerintah juga perlu menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara dengan merevisi peraturan yang ada.
“Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur. Dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” jelas dia.
“Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara. Hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” imbuh Saan.(clue)