Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengajukan permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025. Tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghapus atau meniadakan suatu peristiwa pidana. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Selain itu, ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah. Majelis hakim menyebutkan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194.718.181.818,19 atau sekitar Rp194,7 miliar.
Kerugian tersebut muncul karena tingginya harga pembelian gula kristal putih (GKP) oleh PT PPI dari perusahaan swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) dengan izin dari Tom Lembong.
Namun, dalam putusan itu, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Salah satunya adalah bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan.(clue)