NAGEKEO – Empat prajurit TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Keempatnya adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah Prada Lucky, anggota Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 di Nagekeo, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo. Sebelum meninggal, ia mengalami luka-luka serius di tubuhnya, termasuk memar dan bekas luka bakar seperti puntung rokok.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan penetapan tersangka akan berlangsung setelah proses pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana.
“Kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Selain empat tersangka tersebut, Pomdam juga memeriksa 16 prajurit TNI lainnya sebagai saksi maupun terduga pelaku. Proses pemeriksaan ini masih berjalan, dan jumlah tersangka di perkirakan bisa bertambah seiring temuan baru di lapangan.
Keluarga Prada Lucky hingga kini mengaku belum menerima informasi resmi terkait perkembangan penyidikan.
“Kami hanya ingin keadilan. Semua pelaku harus dihukum seberat-beratnya, tanpa ada yang dilindungi,” kata ibu Prada Lucky, seperti mengutip dari keterangan keluarga di Kupang.
Kasus ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai kejadian ini menjadi alarm keras untuk menghentikan budaya kekerasan di lingkungan militer.
“Siklus perundungan dan penganiayaan harus diputus. Institusi TNI harus bersih dari praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.
Jenazah Prada Lucky telah di makamkan secara militer di Kupang, NTT. Publik dan keluarga kini menantikan transparansi proses hukum agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan. (clue)