PKH & BPNT Tahap 3 Sudah Cair? Begini Cara Cek dan Besaran Bantuan Anda

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 untuk periode Juli–September 2025. Selain itu, penyaluran dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Agustus dan ditargetkan selesai pada akhir September 2025.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Triyono, mengatakan jadwal pencairan bansos dapat berbeda di setiap daerah.

“Penyaluran tahap ketiga sudah berjalan di sebagian wilayah. Namun ada daerah yang masih menunggu finalisasi data di sistem SIKS-NG sebelum dana bisa dicairkan,” jelas Triyono, Selasa (12/8/2025).

Jadwal Pencairan Tahap 3

  • Periode penyaluran: Agustus–September 2025.
  • Mekanisme: Transfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himbara atau penyaluran tunai lewat PT Pos Indonesia.
  • Catatan: Beberapa daerah masih menunggu aktivasi menu “Daftar Bayar” di SIKS-NG sebelum dana tersalurkan.

Besaran Bantuan PKH 2025 per Tahap

Kemudian, bantuan PKH diberikan setiap tiga bulan sekali dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima:

  • Ibu hamil / anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000.Siswa SD: Rp 225.000
  • Siswa SMP: Rp 375.000
  • Siswa SMA: Rp 500.000
  • Lansia (60+) & penyandang disabilitas berat: Rp 600.000

Besaran BPNT 2025

Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan. Pada tahap ketiga ini, bantuan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan sehingga total yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Rp 600.000.

Cara Cek Penerima Bansos PKH & BPNT

Selain itu, penerima manfaat bisa memastikan status pencairan melalui beberapa cara berikut:

  1. Website Resmi Kemensos
    o Buka cekbansos.kemensos.go.id
    o Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan nama penerima sesuai KTP
    o Masukkan kode captcha dan klik “CARI DATA”
  2. Aplikasi Cek Bansos
    o Unduh aplikasi di Play Store atau App Store
    o Daftar menggunakan NIK, unggah foto KTP, dan swafoto
    o Login untuk melihat status pencairan
  3. Pendamping PKH atau Kelurahan/Kecamatan
    o Jika sistem belum menampilkan status, hubungi pendamping PKH atau perangkat desa setempat.

Kemudian, Kemensos menegaskan hanya masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berhak menerima bantuan.

“Kalau data tidak sesuai, seperti NIK tidak valid, maka pencairan akan tertunda. Segera laporkan ke pendamping atau dinas sosial setempat,” ujar Triyono. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *