KUPANG – TNI Angkatan Darat menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Nagekeo, NTT. Seluruh tersangka sudah di tahan untuk menjalani proses hukum militer.
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, awalnya empat prajurit lebih dulu di tetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan lanjutan, 16 personel yang sebelumnya berstatus saksi juga naik statusnya menjadi tersangka.
“Total sekarang ada 20 orang prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Brigjen Wahyu, Senin (12/8/2025).
Wahyu memastikan penganiayaan berlangsung tanpa senjata, hanya menggunakan tangan. Namun, akibatnya fatal: Prada Lucky mengalami luka serius hingga ginjalnya bocor dan meninggal dunia.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku.
“Seluruhnya 20 tersangka sudah ditahan. Selanjutnya akan di tindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam ranah Polisi Militer Kodam IX/Udayana. Para tersangka terjerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, baik dari KUHP maupun KUHPM.
Kematian Prada Lucky memicu reaksi keras dari keluarga. Ibunda korban bahkan bersimpuh di hadapan Pangdam, meminta keadilan.
TNI memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak ada yang di tutup-tutupi. “Ini menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit agar tidak ada lagi kekerasan seperti ini,” kata Mayjen Piek. (clue)
Follow kami : http://www.instagram.com/cluetoday_