Ikan Asin Terancam Kena Cukai? Ini Penjelasan Kemenkeu, Dasar Hukum, dan Dampaknya ke UMKM

Foto : RRI

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji perluasan barang kena cukai (BKC) yang mencakup produk pangan olahan tinggi natrium. Wacana ini memicu pertanyaan publik: apakah ikan asin akan ikut kena cukai?

Kajian tersebut muncul dalam paparan Rencana Kerja Kemenkeu 2026 kepada Komisi XI DPR pada 14 Juli 2025. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa pengenaan cukai pada makanan asin menjadi bagian dari strategi pengendalian konsumsi sekaligus perluasan penerimaan negara.

“Rencana pengenaan cukai untuk makanan asin atau bernatrium termasuk dalam perumusan kebijakan administrasi Kemenkeu pada 2026,” ujar Anggito di Gedung DPR RI.

Wacana ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Pasal 194 ayat 4 PP tersebut menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sebagai upaya pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak.

Meski begitu, Kemenkeu menegaskan belum ada aturan teknis yang secara eksplisit menyebutkan ikan asin sebagai barang kena cukai. Saat ini, pembahasan masih pada tahap kajian dan penyusunan rencana.

Dampak Potensial ke UMKM

Data Badan Pusat Statistik (BPS) rangkuman Katadata menunjukkan, nilai ekspor ikan asin pada Januari–November 2021 mencapai US$93,17 juta. Industri ini sebagian besar tergerak oleh UMKM pesisir dan usaha rumah tangga.

Ekonom menilai, jika cukai benar-benar berlaku, ada tiga dampak yang mungkin terjadi:

  1. Harga ikan asin naik di pasaran akibat beban cukai pada produsen.
  2. Beban administratif bertambah bagi pengusaha kecil, termasuk kewajiban pita cukai dan pelaporan.
  3. Potensi penurunan konsumsi natrium sesuai tujuan kesehatan publik, namun perlu mitigasi agar tidak memukul penghasilan nelayan dan pengrajin.

Reaksi Publik dan Pelaku Usaha

Beberapa asosiasi UMKM pesisir menyatakan kekhawatiran.

“Kalau dikenai cukai, harga jual kami pasti naik. Konsumen bisa beralih ke produk lain,” kata Ahmad, pengrajin ikan asin di Indramayu.

Di sisi lain, Kemenkeu menyebut mekanisme pengecualian atau ambang batas omzet masih dalam pembahasan untuk melindungi usaha kecil.

Meski wacana ikan asin kena cukai ramai di bicarakan, kebijakan ini belum final. Pemerintah baru pada tahap kajian, dan akan ada proses panjang sebelum diterapkan. Publik diimbau mengikuti perkembangan resmi agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *