PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.
Dalam Sidang Paripurna yang digelar mendadak pada Rabu (13/08/25), seluruh fraksi menyepakati pembentukan Pansus Hak Angket.
Partai Gerindra sebagai partai tempat Sudewo bernaung, ikut menyetujui langkah tersebut, bersama PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Demokrat, hingga Golkar.
“Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” kata pimpinan DPRD Pati, mengutip Kumparan.
Pernyataan itu langsung mendapat sambutan riuh oleh peserta sidang, tanda persetujuan penuh. Suasana ruang paripurna menjadi tegang sekaligus penuh sorak tanda setuju.
Sidang ini berlangsung seiring aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor Bupati Pati berakhir ricuh. Massa aksi memecahkan kaca kantor bupati, merobohkan gerbang, bahkan membakar mobil polisi yang terparkir di halaman kantor.
Kejadian ini menjadi salah satu pemicu percepatan langkah DPRD untuk mengaktifkan hak angket, mekanisme penyelidikan legislatif terhadap kebijakan kepala daerah.
Pembentukan Pansus Hak Angket berarti DPRD akan segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran atau kebijakan bermasalah yang di lakukan Bupati Sudewo.

Jika terbukti, hasil penyelidikan dapat menjadi dasar pengajuan pemakzulan kepada pemerintah pusat melalui mekanisme hukum dan politik yang berlaku.
Keputusan DPRD Pati merespon situasi politik di Pati memanas. Pasca kebijakan penaikan pajak daerah. Meski pada akhirnya batal akibat gelombang penolakan dari masyarakat.(clue)
Baca juga : 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Pangdam: Semua Ditahan