Cukup DM Instagram! Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar Gratis untuk Pemerintah

SURABAYA – Musisi sekaligus politisi, Ahmad Dhani, membuat pernyataan mengejutkan yang langsung jadi sorotan publik. Pentolan grup band legendaris Dewa 19 ini mengizinkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia memutar lagu-lagu Dewa 19 secara gratis tanpa membayar royalti. Syaratnya pun sederhana: cukup mengirim pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi @officialdewa19.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Dhani saat mengunjungi DPRD Kota Surabaya, Senin (11/8/2025).

“Kalau Pemkot Surabaya atau Pemprov Jatim ingin mendapatkan lisensi musik gratis untuk memutar lagu-lagu Dewa 19 featuring Once, Virzha, dan Ello, saya tentu akan senang sekali,” ujar Dhani, mengutip dari JPNN.com.

Berlaku untuk Semua Era Dewa 19

Ahmad Dhani menjelaskan, izin ini berlaku untuk semua karya Dewa 19 dari berbagai era. Mulai dari masa Ari Lasso, Once Mekel, hingga Virzha dan Ello. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah daerah yang ingin memeriahkan acara publik dengan musik Dewa 19.

“Selama untuk kepentingan publik dan non-komersial, saya persilakan. Tinggal DM saja ke akun resmi Dewa 19 di Instagram,” katanya.

LMKN: Aturan Hak Cipta Tetap Berlaku

Meski Ahmad Dhani memberikan izin gratis, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengingatkan bahwa aturan royalti tetap berlaku, terutama untuk penggunaan komersial.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan, sebuah lagu memiliki banyak pemegang hak, termasuk pencipta, penyanyi, dan produser rekaman.

“Kalau pencipta lagu memberi izin, itu hanya mencakup hak cipta. Hak terkait milik penyanyi, label, dan produser rekaman tetap harus dihormati,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pihak yang memutar lagu untuk tujuan komersial wajib membayar royalti melalui LMKN atau lembaga sejenis.

Tarif Royalti Musik

Kemudian, merujuk SK Menkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti untuk pemutaran lagu di ruang publik adalah:
• Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta (pencipta lagu)
• Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait (artis, penyanyi, produser rekaman)

Artinya, meskipun Dhani mengizinkan gratis untuk pemerintah daerah, pihak penyelenggara tetap perlu mengurus hak terkait jika melibatkan pihak lain.

Langkah Ahmad Dhani ini memicu beragam respons di media sosial. Banyak netizen mengapresiasi sikapnya yang memudahkan pemerintah daerah dalam menggelar acara. Namun, sebagian mengingatkan pentingnya edukasi soal hak cipta agar masyarakat tidak salah memahami izin yang diberikan. (clue)

Baca juga : 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Pangdam: Semua Ditahan

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *