Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan tegas mendukung rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membubarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang. Namun, dalam sikapnya tersebut, ia juga mengedepankan pertimbangan terhadap nasib santri yang tinggal di sana.
“Pesantren ini direkomendasikan untuk dibekukan atau dibubarkan,” ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat diwawancarai pada Senin, 3 Juli 2023.
Keputusan ini diambil menyusul viralnya ajaran atau kurikulum yang dijalankan oleh Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dianggap tidak sesuai dengan syariat. Selama ini, Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren telah dilaporkan dua kali terkait dugaan penistaan agama.
Selain itu, Ridwan Kamil juga menekankan pentingnya melakukan pembubaran Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan pertimbangan yang matang, terutama dalam memikirkan nasib santri yang tinggal di pondok tersebut yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Indramayu.
“Kita harus bijak dalam memberikan solusi agar ribuan anak yang telah menjadi murid atau santri di sana dapat mendapatkan pendidikan yang adil,” jelas Gubernur.
Selain itu, menurutnya, perlu dipertimbangkan juga ke mana aset-aset berupa lahan seluas ribuan hektar tersebut akan dialihkan.
“Jadi, penyelesaian terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak Jawa Barat yang sudah terlanjur menempuh pendidikan di sana,” tegasnya.
Mengenai laporan ke polisi, mantan Wali Kota Bandung ini juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengupdate informasi dan segera melaporkan agar pihak kepolisian dapat memproses kasus tersebut dengan lebih cepat.
“Semua laporan masyarakat terkait tindak pidana harus segera ditindaklanjuti karena laporan pidana ini cukup banyak,” tukasnya.
Ridwan Kamil juga menyatakan bahwa adanya indikasi perputaran dana yang mencurigakan terkait aktivitas tersebut menjadikan rekomendasi untuk membekukan aliran dana tersebut.
“Jika ada dugaan perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, segera bekukan agar menghindari penggunaan uang ilegal untuk hal-hal yang merugikan negara,” ungkapnya.