Subang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang bersama Pemerintah Kabupaten Subang resmi menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Dalam keputusan ini, PAD meningkat menjadi Rp959.942.879.211, atau naik sebesar Rp143.593.627.421. Dibanding sebelum perubahan Rp816.345.251.790.
“Perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini merupakan upaya bersama untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, kondisi keuangan daerah, serta kebutuhan prioritas masyarakat Kabupaten Subang,” ujar Bupati Subang, Reynaldy, dalam Rapat Paripurna DPRD Subang, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, tambahan PAD akan diarahkan untuk memperkuat sektor pelayanan publik, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Saya optimis apa yang telah dituangkan dalam dokumen rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” lanjut Reynaldy.
Persetujuan perubahan anggaran ini juga menunjukkan sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja dan kemampuan fiskal.