Kasus Dugaan Korupsi Gedung Setda Cirebon: Lima Tokoh Diperiksa Kejari

Cirebon – Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp86 miliar kembali mengalami perkembangan. Setelah menetapkan enam tersangka dan mengungkap kerugian negara sebesar Rp26 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali memeriksa sejumlah saksi penting pada Senin (1/9/2025).

Lima tokoh yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik meliputi mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, dua anggota DPRD aktif yakni Handarujati dan Agung Supirno, serta dua mantan anggota DPRD, dr. Dodi dan Dani Mardani.

Kasie Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Kami memanggil dan memeriksa lima orang terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda. Yakni dua anggota DPRD aktif, dua mantan anggota DPRD, dan satu mantan Wali Kota Cirebon,” ujarnya.

Slamet menjelaskan bahwa kelima tokoh tersebut dipanggil karena ada informasi yang mengaitkan mereka dengan proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek pembangunan gedung tersebut.

Jadi ada keterangan yang mengaitkan dengan lima orang tersebut. Sehingga kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, jelasnya.

Meskipun status mereka saat ini masih sebagai saksi, Slamet menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Jika terdapat bukti yang cukup.

Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, jumlah tersangka bisa bertambah,” tegasnya.

Secara khusus, pemeriksaan terhadap anggota DPRD difokuskan pada proses penganggaran proyek yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2018.

“Untuk saat ini status mereka masih saksi. Kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(adv/clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *