MOJOKERTO – Warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, geger dengan penemuan jasad seorang perempuan yang di mutilasi menjadi ratusan potongan. Pelaku adalah kekasih korban sendiri, seorang pemuda berinisial AR (24), yang tinggal di sebuah kamar kos di wilayah tersebut.
Kasus mutilasi ini terungkap setelah pemilik kos mencurigai bau menyengat dari kamar AR. Saat pemeriksaan bersama warga dan aparat kepolisian, di temukan puluhan kantong plastik berisi potongan tubuh korban yang di simpan di lemari, bawah tempat tidur, hingga dalam ember tertutup.
Kronologi Kejadian
Kapolres Mojokerto, AKBP Daniel S. Marunduri, membenarkan penemuan kasus mutilasi ini.
“Pelaku mengakui telah membunuh dan memutilasi kekasihnya karena dilatarbelakangi pertengkaran. Tubuh korban dipotong menjadi lebih dari seratus bagian, kemudian disimpan di beberapa wadah plastik di kamar kos,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (9/9/2025).
Menurut penyelidikan awal, peristiwa keji itu bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban pada Sabtu malam. Emosi tak terkendali membuat AR mencekik korban hingga tewas.
Usai korban meninggal, pelaku lalu memutilasi tubuh korban menggunakan pisau dapur dan gergaji kecil.
Proses Identifikasi dan Barang Bukti
Potongan tubuh korban kini telah ada di RS Bhayangkara Polda Jatim untuk proses identifikasi lebih lanjut oleh tim Dokpol dan Inafis. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau, gergaji, kantong plastik, serta pakaian korban.
“Kami masih melakukan autopsi dan pemeriksaan DNA untuk memastikan seluruh potongan tubuh korban sudah ditemukan. Diduga ada potongan yang sempat dibuang ke sungai sekitar lokasi kos,” tambah AKBP Daniel.
Reaksi Warga Pacet
Warga sekitar kos mengaku syok dengan kejadian ini. Salah satu tetangga kos, Sulastri (45), mengatakan bau busuk sudah tercium sejak dua hari lalu.
“Kami kira bau bangkai tikus. Ternyata pas di buka sama polisi isinya potongan tubuh manusia. Kami semua ketakutan,” ujarnya.
Pemilik kos, Hadi Santoso (52), juga mengaku tidak menyangka penghuni kosnya melakukan perbuatan sadis.
“Anaknya pendiam, jarang keluar kamar. Saya benar-benar tidak menyangka, kok tega sama pacarnya sendiri,” katanya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AR terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
Kasus mutilasi di Pacet Mojokerto ini menambah daftar panjang kekerasan ekstrem di Indonesia. Sebelumnya, publik sempat geger karena kasus mutilasi di Bekasi tahun 2022, di mana seorang pria juga memotong tubuh pasangannya menjadi belasan bagian.
Laporan Komnas Perempuan 2024 mencatat, terdapat lebih dari 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Timur, dengan sebagian besar bermotif konflik personal.
Polisi mengimbau masyarakat lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar kasus serupa tidak terulang. (clue)