CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai merealisasikan program perlindungan nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini di awali dengan penyerahan kartu secara simbolis kepada 16 nelayan di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (10/9/2025).
Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi nelayan.
“Alhamdulillah hari ini saya mewakili Pak Bupati dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, bisa membagikan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan dari ujung utara sampai timur, mulai Bungko sampai Losari. Hari ini secara simbolis di berikan kepada 16 nelayan, dari total 17.900 nelayan yang ada di Kabupaten Cirebon. Saat ini baru 2.358 nelayan yang sudah tercover,” kata Agus.
Agus menambahkan, Pemkab akan terus berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) serta pemerintah desa untuk mempercepat pendataan. Dengan begitu, seluruh nelayan di Kabupaten Cirebon dapat segera memperoleh perlindungan jaminan sosial.
“Harapan kami ke depan seluruh nelayan bisa tercover. Sehingga mereka punya jaminan dan ketenangan saat melaut. Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” ucapnya.
BPJS Sebagai Penjamin Rasa Aman
Sementara itu, Kepala DKPP Kabupaten Cirebon, Sudiharjo, menilai program ini penting untuk meningkatkan rasa aman nelayan saat bekerja.
“Jadi nelayan bisa bekerja tanpa khawatir. Kalau sampai terjadi kecelakaan kerja atau musibah meninggal, ada jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan. Jika mereka dirawat di rumah sakit, semua biaya sampai sembuh ditanggung pemerintah,” jelas Sudiharjo.
Saat ini, pendataan nelayan yang masuk program masih terbatas pada mereka yang sudah terverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun data Pusuka. Tercatat sekitar 3.500 nelayan telah terverifikasi.
“Ke depan, data ini akan terus diperbarui agar semakin banyak nelayan yang mendapat jaminan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, premi bulanan sepenuhnya di tanggung Pemkab Cirebon sehingga nelayan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Selaini itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menambahkan bahwa program ini untuk pekerja informal atau mandiri dengan pembiayaan menggunakan dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).
“Nelayan mendapatkan dua perlindungan utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kalau terjadi kecelakaan saat bekerja, semua pengobatan ditanggung penuh. Kalau sampai meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta,” kata Feisal.
Pemkab Cirebon Berikan Beasiswa Anak Nelayan yang Alami Kecelakaan Kerja
Selain itu, nelayan yang meninggal akibat kecelakaan kerja juga berhak atas manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan untuk dua anak, mulai jenjang SD hingga perguruan tinggi.
“Ini bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga nelayan,” tambahnya.
Feisal menegaskan, manfaat perlindungan akan terus berlaku selama iuran ditanggung Pemkab. Ia berharap program ini dapat menjangkau seluruh nelayan di Kabupaten Cirebon.
Di akhir acara, Wakil Bupati Agus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan nelayan.
“Ini adalah kewajiban kami sebagai pemerintah daerah. Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin, dengan dukungan BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa, agar seluruh nelayan bisa tercover,” tegas Agus.(adv/clue)