SOLO – Kasus mengejutkan terjadi di Jawa Tengah. Seorang sopir Bank Jateng, Anggun Tyasbodhi (34), nekat membawa kabur uang tunai sebesar Rp10 miliar saat bertugas mengambil setoran dari Bank Indonesia Solo dan Bank Jateng Solo pada Senin (1/9/2025).
Uang dalam karung tersebut seharusnya dibawa ke Bank Jateng Cabang Wonogiri, namun justru raib bersama pelaku.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, uang yang dibawa sopir terdiri dari Rp6 miliar hasil penarikan dari Bank Indonesia Solo dan Rp4 miliar dari Bank Jateng Solo.
Seharusnya uang itu dikawal petugas bersenjata. Namun, dalam perjalanan, pengawal turun sebentar untuk ke toilet.
“Kesempatan itu dimanfaatkan oleh tersangka Anggun untuk langsung membawa kabur kendaraan berikut uang tunai Rp10 miliar di dalamnya,” ujar Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Setelah membawa kabur uang, Anggun tidak menunggu lama. Ia langsung membelanjakan hasil kejahatan dengan membeli mobil baru, ponsel, hingga membayar uang muka (DP) rumah di wilayah Gunungkidul.
Bahkan, menurut keterangan warga sekitar, Anggun sempat menggelar selamatan di rumah barunya.
“Saya dengar dia sempat bikin syukuran kecil-kecilan setelah pindah rumah. Tidak ada yang curiga karena dia dikenal ramah,” kata Suparno (46), tetangga pelaku, saat ditemui wartawan di Gunungkidul.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta dan Ditreskrimum Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap Anggun pada Senin (8/9/2025) dini hari di rumah barunya di Panggang, Gunungkidul. Polisi juga mengamankan seorang rekan pelaku berinisial DS yang diduga membantu menyembunyikan uang.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sisa uang sebesar Rp9,64 miliar, sementara sisanya telah dipakai untuk membeli rumah, kendaraan, dan kebutuhan pribadi.
“Sebagian besar uang sudah dibelanjakan pelaku. Kami masih melakukan penelusuran aset untuk memastikan kerugian bank bisa diminimalisir,” jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimum Polda Jateng.
Atas perbuatannya, Anggun dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara rekannya DS dikenai Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
“Proses hukum akan kami lanjutkan. Kami juga mendalami apakah ada kelalaian prosedur dalam pengawalan uang bank yang menyebabkan peluang ini terbuka,” tambah Kapolda.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran pelaku dikenal sebagai pribadi yang religius dan sopan di lingkungan tempat tinggalnya. “Kami tidak menyangka, wong orangnya rajin ke masjid dan sering ikut kegiatan warga,” tutur Jumari (52), warga Wonogiri.
Pihak Bank Jateng melalui keterangan resmi menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Bank juga berkomitmen memperketat standar operasional pengawalan uang tunai agar kejadian serupa tidak terulang. (clue)