Subang — Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terus menagih kewajiban pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari 35 perusahaan kontraktor.
Penagihan ini dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kewajiban yang terakumulasi sejak tahun 2021 hingga 2024.
Menurut Kasi Datun, Tubagus Gilang Hidayatullah, S.H., pihaknya selaku pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) telah memulai proses pemanggilan terhadap para pengusaha yang memiliki tunggakan.
Dari total 35 perusahaan, 24 di antaranya telah memenuhi panggilan sejak tanggal 17-18 September 2025.
“Kita melakukan pemanggilan. 24 pengusaha datang dan siap membayar. 11 pengusaha lain yang belum datang, akan kita panggil kembali,” ujar Tubagus Gilang Hidayatullah, pada Kamis (18/09/25) di kantornya.
Gilang menyebut, total nilai TGR yang harus segera dilunasi mencapai Rp1,5 miliar. Dia menekankan bahwa kesadaran para pengusaha untuk segera menyelesaikan kewajibannya mutlak diperlukan.
Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk mendukung upaya pemulihan keuangan negara dan pengisian kembali kas daerah Kabupaten Subang.
Lanjut Gilang, jika para pengusaha yang tersisa tidak kunjung memenuhi tanggung jawab mereka, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum yang lebih tegas.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Langkah ini jadi shock therapy agar pengusaha mematuhi aturan yang berlaku,” lanjutnya. “Bisa saja kita gugatan perdata, bahkan pidana. Bisa berbarengan itu,” tegas dia.
Langkah hukum lebih lanjut ini dapat mencakup penyitaan aset perusahaan untuk menutupi kerugian negara melalui gugatan perdata.
Sementara dari sisi pidana, penyelidikan dapat dibuka jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang merugikan keuangan negara, yang berpotensi menjerat direksi perusahaan yang bertanggung jawab.
Di lain pihak, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Subang, Rona Meiransyah, mengapresiasi langkah proaktif yang diambil oleh Kejari Subang.
Menurutnya, upaya penagihan ini sangat membantu pihak PUPR dalam menindaklanjuti temuan BPK dan memastikan dana yang menjadi hak negara dapat kembali.
“Apa yang dilakukan oleh Kejari Subang membantu kita. Luarbiasa, kita sangat mengapresiasi,” terangnya.

