JAKARTA — Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi menyetujui kenaikan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp 693 triliun. Angka ini naik dari rencana awal sekitar Rp 650 triliun, atau meningkat sekitar Rp 43 triliun.
Kenaikan ini di sahkan dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara Banggar DPR, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, serta kementerian/lembaga terkait.
Kemudian, Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa tambahan alokasi anggaran daerah merupakan bentuk respon atas aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, pemangkasan TKD sebelumnya menimbulkan tekanan fiskal di daerah.
“Banyak pemerintah daerah yang terpaksa menaikkan pajak lokal, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), akibat pemangkasan transfer. Dengan adanya penambahan Rp 693 triliun ini, diharapkan beban itu bisa berkurang dan pembangunan daerah tetap berjalan,” ujar Said Abdullah di Gedung DPR RI, Jakarta (18/9/2025).
Sementara itu, hal senada di sampaikan Kepala Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa kenaikan TKD bertujuan menjaga stabilitas fiskal daerah serta memperkuat sinergi belanja pusat dan daerah.
“TKD adalah instrumen penting untuk mendukung layanan publik, belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di daerah. Dengan kenaikan Rp 693 triliun, pemerintah ingin memastikan daerah tidak kehilangan kemampuan fiskal,” jelas Purbaya.
Dengan adanya tambahan TKD serta belanja kementerian/lembaga, total belanja negara dalam RAPBN 2026 naik dari Rp 3.786,5 triliun menjadi Rp 3.842,7 triliun.
Defisit Anggaran
Konsekuensinya, defisit APBN juga melebar dari target awal Rp 638,8 triliun (2,48% PDB) menjadi sekitar Rp 689 triliun, setara 2,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Wakil Menteri Keuangan menambahkan bahwa pelebaran defisit ini masih dalam batas aman dan sesuai aturan defisit fiskal yang maksimal 3% PDB.
Kenaikan TKD ini harapannya mampu memperkuat ekonomi lokal dan mempercepat realisasi program pembangunan prioritas di berbagai daerah.
Dengan tersepakatinya kenaikan anggaran daerah Rp 693 triliun, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal pusat dan daerah. Meski defisit APBN 2026 melebar, kebijakan ini dipandang sebagai langkah tepat untuk memastikan daerah tetap memiliki ruang fiskal dalam melaksanakan program pembangunan, pelayanan publik, dan menjaga stabilitas ekonomi. (clue)