DPR Sahkan UU APBN 2026 Senilai Rp3.842,7 Triliun, Berikut Rinciannya

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dengan total belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun.

Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025).

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu sebagai tanda persetujuan. Setelah mayoritas anggota dewan menyatakan setuju atas rancangan APBN yang di ajukan pemerintah.

“Dengan diketoknya palu ini, maka RUU APBN Tahun Anggaran 2026 resmi menjadi Undang-Undang. Kami berharap APBN ini bisa menjadi instrumen untuk mendukung kesejahteraan rakyat dan memperkuat perekonomian nasional,” ujar Puan dalam sidang paripurna.

Selai itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir mendampingi pemerintah menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPR dalam membahas APBN 2026. Selain itu, ia menegaskan, pemerintah akan menjaga disiplin fiskal sekaligus memastikan belanja negara tepat sasaran.

“APBN 2026 disusun untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan kebutuhan pembangunan. Belanja negara di arahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, serta memperkuat ketahanan sosial ekonomi,” kata Sri Mulyani.

Komposisi APBN 2026

Kemudian, berdasarkan dokumen resmi Kementerian Keuangan, berikut komposisi APBN 2026 yang telah di sahkan DPR:
• Pendapatan negara: Rp3.153,58 triliun.
o Penerimaan pajak: Rp2.693,71 triliun.
o Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp459,2 triliun
o Hibah: Rp0,66 triliun
• Belanja negara: Rp3.842,72 triliun
o Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,73 triliun
 Belanja kementerian/lembaga (K/L): Rp1.510,55 triliun
 Belanja non-K/L: Rp1.639,19 triliun
o Transfer ke daerah: Rp692,99 triliun
• Defisit anggaran: Rp689,15 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kemudian, APBN 2026 juga menetapkan asumsi makro ekonomi, di antaranya:

• Pertumbuhan ekonomi: 5,4 persen
• Inflasi: 2,5 persen
• Nilai tukar rupiah: Rp16.500 per dolar AS
• Harga minyak mentah (ICP): US$70 per barel
• Lifting minyak: 610 ribu barel per hari
• Lifting gas: 984 ribu barel setara minyak per hari

Selain itu, pemerintah juga menargetkan tingkat kemiskinan berada di kisaran 6,5–7,5 persen, pengangguran terbuka 4,44–4,96 persen, dan Gini ratio 0,377–0,380.

Sehingga, dengan pengesahan UU APBN 2026, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menjalankan kebijakan fiskal pada tahun kedua pemerintahan Prabowo Subianto. Kemudian, postur APBN ini harapannya dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, menciptakan lapangan kerja. Serta mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh daerah Indonesia. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *